Mungkinkah Hukum Islam menjadi Asas hukum di Indonesia?

Syari’at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui RasulNya yang wajib di ikuti orang islam yang berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak baik dalam hubungannya dengan yang maha kuasa maupun dengan sesama manusia.

Hukum islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di indonesia. Sangat ironis sekali jika masyarakat indonesia tidak menerima hukum islam sebagai bahan bagi hukum nasional di indonesia. Hukum islam sangat pantas sekali menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masayarakat indonesia dalam mencapai cita-citanya.

Hukum islam mengandung dua dimensi, Pertama, dimensi yang berakar pada nas qat’i yang bersifat universal yang berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas dzanni yang merupakan wilayah ijtihadi.

Upaya membentuk hukum nasional dengan bersumberkan hukum islam sebenarnya telah berlangsung lama di indonesia namun masih bersifat parsial. Untuk mengupayakan hukum nasional bersumberkan hukum islam yang luas dan selaras dengan tuntan perkembangan zaman di perlukan perjuangan gigih yang berkesinambungan, perencanaan dan pengorganisasian yang baik serta komitmen yang tinggi dari segenap pihak yang berkompeten.

Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi konstitusional Negara yakni pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun diatas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri yang bersumber dari nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.

Melakukan formalisasi hukum islam agar supaya menjadi bahan hukum-hukum nasional tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setidaknya dilihat dari dua hal:

pertama, kondisi obyektif bangsa indonesia yang pluralistik harus dipertimbangkan jangan sampai terjadi kontra produktif yang merugikan umat islam secara khusus, seluruh bangsa indonesia secara umum.

Kedua, pembenahan terhadap konsepsi, strategi, dan metode perumusan hukum islam, sehingga hukum islam yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kedaran hukum masyarakat dan sesuai dengan karakteristik tatanan hukum nasional yang dicita-citakan. Berkaitan dengan yang kedua, hukum islam dalam kontek sebagai hukum nasional adalh hukum yang berciri sendiri, dalam artian sebagai hukum islam lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah di indonesia.

Keberadaan hukum islam dalam hukum nasional dapat dibedakan dalam empat bentuk, yaitu :

  1. Ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional indonesia.
  2. Ada dalam arti di akui kemandirian, kekuatan dan wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional.
  3. Ada dalam fungsinya sebagai penyaring bagi materi-materi hukum nasional indonesia.
  4. Ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama bagi pembenukan hukum nasional.

Dengan demikian, tampak bahwa hukum islam merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. Ia merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional. sebagai sub sistem, hukum islam diharapkan dapat memberikan konstribusi yang dominan dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum nasional yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat indonesia.

Prospek hukum islam dalam sistem hukum nasional akan cukup menggembirakan sepanjang pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan hukum islam mampu untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki hukum islam serta mampu mengeliminir kekurangan dan hambatan yang ada dan mencarikan solusinya.

Untuk tujuan itu dapat di ajukan usulan:

pertama; optimalisasi fungsi ijtihad, dalam arti mentranformasikan nilai-nilai hukum islam menjadi rumusan-rumusan hukum yang aplikatif, mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kesadaran hukum masyarakat indonesia, serta melakukan terobosan untuk integrasi hukum islam dalam hukum nasional.

Kedua, mengoptimalkan fungsi komunikasi, sehingga dapat di eliminir miss perception dan disorientation tentang hukum islam baik yang muncul dari kalangan islam sendiri maupun non islam, terlebih para penentu kebijakan dibidang hukum negeri ini.

Tinggalkan komentar